Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korupsi Relokasi Anggaran Proyek Jasa Konstruksi

Bikin Tekor Negara Rp 36 M, Dirut Perum Jasa Tirta II Jadi Tersangka

Jumat, 7 Desember 2018 20:16 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat mengumumkan status tersangka untuk Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat mengumumkan status tersangka untuk Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait relokasi anggaran untuk proyek jasa konstruksi. Selain Djoko, KPK juga menetapkan Andririni Yaktiningsasi dari pihak swasta sebagai tersangka.

”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu DS (Djoko Saputro) dan AY (Andririni Yaktiningsasi),” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/12).

Febri menerangkan, Djoko diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Baca juga : Terima Duit Rp 3,65 miliar, Taufik Kurniawan Tersangka

Febri membeberkan, setelah diangkat menjadi Dirut Perum Jasa Tirta II pada 2016, Djoko memerintahkan melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat, yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Perinciannya, perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,82 miliar, dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM PIT I sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp 5,73 miliar.

“Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain, dan tidak sesual aturan yang berlaku,” imbuh Febri. Setelah revisi anggaran dilakukan, Djoko kemudian memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut.

Baca juga : Zumi Zola Bikin Catatan Uang Brankas Yang Disita

Dia menunjuk Andririni yang menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta, sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Febri bilang, nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta, sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Selain kecurangan itu, KPK juga mengendus pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas. Modusnya, dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated (penanggalan mundur). Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut, berjumlah Rp 5.564.413.800.

Atas pengerjaan proyek ini, diduga ada kerugian keuangan negara sedikitnya mencapai Rp 3,6 miliar. Jumlah itu diduga merupakan keuntungan yang diterima Andririnu dari kedua pekerjaan tersebut, atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.

Baca juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta

Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (4/12) siang. Dari penggeledahan itu disita sejumlah dokumen. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.