Dark/Light Mode

Sidang Perkara Eks Penyidik KPK

Transaksi Suap Disamarkan Sebagai Pembayaran Konveksi

Selasa, 21 September 2021 07:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi Agus Susanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi Agus Susanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

 Sebelumnya 
Menurut Robin, alasan ini menghindari pertanyaan bank mengenai transfer dana yang nominalnya sangat besar. “Saya kurang tahu apakah ada usaha konveksi atau tidak,” ungkap Riefka.

Setelah digunakan transaksi, Riefka diminta kakaknya untuk memblokir rekeningnya pada 21 April 2021. Dia tidak bertanya alasannya.

Riefka kemudian menelepon call center BCA untuk memblokir rekening. Alasannya kartu ATM hilang.

Baca juga : Walkot Nonaktif Tanjung Balai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Selain itu, Riefka diminta meninggalkan rumah untuk sementara. Tapi yang memberi perintah bukan kakaknya.

“Saya di-chat oleh Dewa, saya kurang tahu siapa. Dia hanya chat sekali untuk pergi dahulu meninggalkan rumah begitu saja,” pungkas Riefka.

Diketahui, AKP Robin didakwa menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 513 juta terkait penanganan perkara di KPK.

Baca juga : Ganjil Genap Diberlakukan Di Kawasan Lokasi Wisata

Aksinya menangguk keuntungan dari pihak beperkara ini dilakukannya bersama rekannya Maskur Husain, seorang advokat.

Jaksa KPK menguraikan, Robin menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp 1,69 miliar. Kemudian, Rp 3 miliar dan 36.000 dolar Amerika dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Berikutnya, Robin menerima Rp 507 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna. Dari terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Rp 5,1 miliar.

Baca juga : Menjaga Brand Dapat Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Terakhir dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 525 juta. Sebagian uang itu diterima melalui rekening Riefka. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.