Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Eks Bupati Solok Ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 21 September 2021 21:27 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Jika tidak membayar uang penggantu jtu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : Pesanan Burger Salah, Pelanggan Lapor Polisi

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.