Dark/Light Mode

Klaim Pengacara, Bos Panin Mu'min Ali Tak Tahu Menahu Urusan Pajak

Rabu, 22 September 2021 18:58 WIB
Kantor Bank Panin. (Foto: Ist)
Kantor Bank Panin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.

"Dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku," urainya.

Samsul pun membantah Veronica Lindawati menjanjikan komitmen fee terhadap pejabat Ditjen Pajak.

Baca juga : Bos Panin Mu'min Ali Utus Orang Kepercayaannya

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Veronica Lindawati menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee Rp 25 miliar kepada Angin cs agar kewajiban pajaknya diturunkan di angka Rp 300 miliar.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh saudarii Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak manapun," tegas Samsul lagi.

Samsul memastikan, Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat, dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi regulator.

Baca juga : DKI Ranking 3 Kasus Baru, Bali Masuk 2 Besar Kematian Harian

Antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Auditor Independen, dan publik selaku nasabah/pemegang saham. "Sehingga setiap tindakan perusahaan dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," ucapnya.

Meski begitu, Samsul menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan selama ini telah kooperatif mengikuti proses hukum tersebut.

"Selanjutnya kami mohon agar publik bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," tandas Samsul. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.