Dark/Light Mode

Korupsi Proyek Dari Dana Hibah BNPB

Bupati Kolaka Timur Ditersangkakan KPK

Rabu, 22 September 2021 22:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9) malam. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9) malam. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selanjutnya Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ramawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.

Sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek tersebut.

Baca juga : Bupati Kolaka Timur Tutup Mulut Rapat-Rapat

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

"AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," beber Ghufron.

Baca juga : 6 Orang, Termasuk Bupati Kolaka Timur, Digiring Ke Jakarta

Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.