Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korupsi Proyek Dari Dana Hibah Bencana

Bupati Kolaka Timur Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati?

Rabu, 22 September 2021 22:42 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Kolaka Timur Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait barang dan jasa di Kolaka Timur pada 2021.

Dia diduga melakukan korupsi proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.

Apakah dia akan dikenakan pasal hukuman mati?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, penggunaan Pasal 2 ayat 2 Undangan-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang maksimal hukuman mati dalam korupsi dana bencana belum bisa diterapkan ke Andi.

Baca juga : Usai Ditersangkakan KPK, Bupati Kolaka Timur Langsung Ditahan

Kenapa? Soalnya, kata dia, kasus rasuah ini belum masuk ke tahap pemenangan proyek.

"Yang kami tangkap ini adalah pada saat pemberian hadiah atau janji barang berupa uang Rp 250 juta melalui dua tahap, Rp 25 juta dan Rp 225, agar dimenangkan pada tahap penentuan konsultan," ujar Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/8).

Ghufron memaparkan, Andi menerima suap dari Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah untuk memenangkan perusahaannya dari dua proyek.

Namun, keduanya ditangkap saat perusahaan Anzarullah masih dalam proses pemilihan. "Proses konsultan, atau penentuannya masih berjalan, belum ditentukan, jadi masih berjalan," tuturnya.

Baca juga : Bupati Kolaka Timur Ditersangkakan KPK

Beda ceritanya jika proses itu sudah masuk ke pengesahan pemenang. Baru, penggunaan Pasal 2 ayat 2 Undangan-Undang Tipikor bisa digunakan.

"Kecuali, proses penentuan konsultannya sudah terjadi, dan kemudian ada melawan hukum karena adanya suap ini baru bisa masuk ke Pasal 2 ayat 2. Tapi, ini sedang berjalan," ucapnya  

Tidak tertutup kemungkinan, KPK bakal mengenakan pasal hukuman mati terhadap Andi dan Anzarullah dalam pendalaman kasus nantinya.

"Apakah nanti memungkinkan ke Pasal 2 ayat 2 tentu masih kami akan proses lebih lanjut? Ini suap untuk proses pemenangan yang sedang berlangsung, belum selesai," tandas Ghufron.

Baca juga : Bupati Kolaka Timur Tutup Mulut Rapat-Rapat

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.