Dark/Light Mode

Korupsi Proyek Dari Dana Hibah Bencana

Bupati Kolaka Timur Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati?

Rabu, 22 September 2021 22:42 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan, jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan Anzarullah.

Andi Merya dijanjikan mendapat fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan perusahaan Anzarullah. Dia kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta, dimenangkan Anzarullah.

Baca juga : Usai Ditersangkakan KPK, Bupati Kolaka Timur Langsung Ditahan

Dari praktik rasuah itu, Andi diduga telah menerima uang Rp 250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah.

Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Bupati Kolaka Timur Ditersangkakan KPK

Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.