Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - KPK kembali menangkap bupati dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur, yang dicokok Selasa malam (21/9). Penangkapan ini berselang tiga pekan setelah KPK OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Senin (30/8).
Sebelum menangkap Andi Merya, KPK terlebih dulu mengamankan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah. Dia ditangkap di sebuah kamar indekos Nadine, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (21/9) pukul 21.00 WITA.
Penyidik KPK kemudian menyegel kamar indekos Nadine Nomor 8, dengan stiker bertuliskan 'Dalam Pengawasan KPK'. Sekitar 30 menit berikutnya, KPK bergerak menangkap Andi Merya di Rumah Jabatan Bupati, Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
Di lokasi, KPK mengamankan total enam orang, yaitu ajudan pribadi, ajudan pengamanan tertutup (pantup), dan Andi Merya. Keenamnya dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Mereka tiba pada Rabu dini hari (22/9). Di Mapolda Sultra, mereka menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, diterbangkan ke Jakarta.
Sekitar pukul 18.34 WIB kemarin, Andi bersama dengan lima orang lainnya tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tanpa bicara apa pun, mereka langsung masuk ke lobi Gedung KPK dan naik ke lantai atas untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menerangkan, penyidik menyita barang bukti dalam OTT itu, berupa uang Rp 250 juta. Dengan bukti-bukti yang ada, KPK pun menetapkan Andi Meyra dan Anzarullah sebagai tersangka.
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," jelasnya.
Anzarullah, selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Andi Merya selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK," terang Gufron.
Ghufron membeberkan, kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021, ketika Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP). Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi Kantor BNPB di Jakarta pada awal September 2021. Mereka menyampaikan pengajuan dana hibah itu, yang Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.