Dark/Light Mode

Pakai Mobil RI 5, Ketua MPR Antar Adiknya Huni Penjara

Sabtu, 8 Desember 2018 08:31 WIB
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (7/12).  (Foto: Mohamad Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (7/12). (Foto: Mohamad Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung. Bupati Lampung Selatan itu bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Ketua MPR, Zulkifli Hasan ikut mengantar adiknya menjalani pemindahan penahanan. Selesai jadi pembicara di acara Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Universitas Bandar Lampung, Zulkifli ngacir dengan Toyota Alphard Vellfire bernomor RI5. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tiba di Lapas Rajabasa pukul 09.30 WIB. Lebih sejam di dalam, Zulkifli meninggalkan lapas pukul 10.48 WIB.

Baca juga : Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelum menghuni sel tahanan, Zainudin menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Keluar dari ruang administrasi, Zainudin men¬genakan kaos tahanan berwarna ungu. Di bagian punggung terdapat tulisan “Warga Binaan Pemasyarakatan”.
Peci hitam tak pernah lepas dari kepalanya sejak menjalani proses administrasi, pemeriksaan kesehatan hingga dibawa ke sel.
“Insya Allah saya siap (menjalani sidang),” ujar Zainuddin.

Kepala Lapas Rajabasa, Sudjonggo mengungkapkan, Zainudin tiba pukul 09.00 WIB didampingi petugas KPK. “(Statusnya) tahanan titipan. Berarti ada kemungkinan setelah (perkaranya) putus akan diambil kembali oleh KPK,” jelasnya. Pekan pertama di lapas ini, Zainudin bakal menjalani pengenalan lingkungan (penaling). Setelah itu, mantan Ketua DPW PAN Provinsi Lampung itu menempati sel khusus tahanan tindak pidana korupsi di Blok D3. Blok itu memiliki 10 ruang sel. Saat ini dihuni 67 orang. “Pengenalan lingkungan bisa 3 sampai 6 hari. Biar terdakwa tidak kaget,” kata Sudjonggo.

Baca juga : Lion Air Banyak Belangnya

Bersamaan dengan pemindahan penahanan, ketua tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPKmelimpahkan perkara Zainudin ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Tim membawa koper besar warna biru muda berisi berkas perkara Zainudin Hasan. ìHari ini saya mendampingi ketua tim penyidik KPKYunarwanto untuk melimpahkan berkas perkara Zainudin Hasan,” kata Jaksa Subari Kurniawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.