Dark/Light Mode

Pakai Mobil RI 5, Ketua MPR Antar Adiknya Huni Penjara

Sabtu, 8 Desember 2018 08:31 WIB
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (7/12).  (Foto: Mohamad Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (7/12). (Foto: Mohamad Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Juru bicara KPKFebri Diansyah, pemindahan penahanan juga dilakukan terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan, Anjas Asmara.Keduanya terlibat suap proyek infrastruktur Lampung Selatan bersama Zainudin. Agus dan Anjas dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung. Rencananya, perkara Agus dan Anjas mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 13 Desember 2018.

Baca juga : Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

TPPU Rp 67 Miliar
Tim penyidik KPKtelah merampung penyidikan perkara Zainudin, Agus dan Anjar pada 23 November 2018. Selain didakwa menerima suap, Zainudin dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat bupati. “Dengan nilai sekitar Rp67 miliar,” sebut Febri.

Baca juga : Lion Air Banyak Belangnya

KPK telah menyita sejumlah aset Zainudin. Mulai kendaraan, tanah, bangunan hingga saham. Ada 7 kendaraan yakni sepeda motor Harley Davidson, Toyota Alphard Vellfire, Mercedes Benz S400, Mercedes B CLA200 AMG, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakkar, 2 Mitsubishi New Xpander Ultimate, dan 1 speedboat Krakatau. Kemudian, 1 unit ruko, 1 vila, 22 bidang tanah dan saham di Airan Ltd. Aset-aset itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.