Dark/Light Mode

KPU Didesak Tunda Penetapan Sekjen Golkar DKI Jadi Anggota DPRD

Jumat, 17 Mei 2019 15:03 WIB
Eko Prabowo, Salah satu kuasa hukum pelapor, menunjukan surat permintaan penundaan penetapan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024. (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka)
Eko Prabowo, Salah satu kuasa hukum pelapor, menunjukan surat permintaan penundaan penetapan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024. (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta diminta menunda penetapan calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar Basri Baco lantaran berprosesnya laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim sukses. Bawaslu pun diingatkan supaya bekerja cepat membawa laporan ini ke Peneggakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kuasa Hukum Pelapor Aga Khan mengatakan sejumlah bukti telah dimasukan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim sukses terlapor, yakni Nina. “Dalam bukti yang kami sampaikan terungkap bahwa Nina bukan saksi dari partai. Namanya tidak ada dalam daftar saksi-saksi dari partai,” kata Aga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5).

Menurutnya, surat permintaan penundaan itu sudah disampaikan ke KPU DKI Jakarta. Surat ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihaknya ke Bawaslu. Aga meminta KPU agar menunda penetapan Basri Baco sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 sampai ada keputusan hukum tetap.

Aga menambahkan selain melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu, pihaknya juga melaporkan kasus ini ke polisi. Karena selain pidana pemilu, politik uang merupakan pidana umum. “Kami menginginkan pemilu legislatif yang bersih. Sebab kita ketahui bersama bahwa praktik politik uang berdampak pada kualitas anggota dewan,” tegasnya.

Baca juga : Anies Terus Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI Jakarta

Sebagai informasi, Sekretaris DPD I Partai Golkar Basri Baco dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta karena diduga melakukan politik uang dalam Pemilu Legislatif 17 April 2019. 

Dalam laporan tertanggal 25 April 2019 ke Bawaslu Jakarta Pusat dugaan politik uang dilakukan oleh Nina, tim sukses calon anggota DPRD Basri Baco. Waktu kejadian yakni tanggal 15 April atau dua hari sebelum pencoblosan. 

Kemudian juga dilaporkan penyalahgunaan alat peraga kampanye pada hariu pencoblosan di TPS 26 dan 27 di lapangan Bulutangkis RW 3 Jakarta Pusat. Estimasi kejadian jam 10-11 pagi.

Laporan itu bermula dari kesaksian warga Jalan Menteng Sukabumi RT 03/03. Para saksi itu melihat ada pemberian uang Rp 50 ribu dari Nina, tim sukses Caleg Nomor 1 DPRD DKI Basri Baco.

Baca juga : Dua Anak Buah Menag Lukman Segera Diadili

Pemberian uang itu diduga untuk mengajak serta mengarahkan warga untuk mencoblos Caleg Golkar Nomor Urut 1 Basri Baco.

Dari keterangan saksi-saksi, aktivitas itu disertai dengan simulasi tata cara pencoblosan terhadap caleg tersebut. Kemudian, jauh-jauh hari warga diajak mengumpulkan KTP sebagai database stastistik perolehan suara.

Bawaslu pun sudah mengambil keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan keterangan itu  para saksi mengaku menerima sejumlah dana dari terlapor dengan imbalan mencoblos salah satu caleg namun pihak terlapor menolak telah melakukan itu.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat M. Halman Mundar menyebutkan prosesnya masih berjalan dan semua diminta menunggu sampai Bawaslu dan Sentra Gakkumdu menyelesaikan tuntas kasus ini. 

Baca juga : Sekretaris Golkar DKI Dilaporkan ke Bawaslu

“Setelah 14 hari pada pemanggilan pelapor, terlapor, dan para saksi, harus menunggu lagi 14 hari sambil mengumpulkan kelengkapan bukti sampai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Setelah itu baru diumumkan statusnya bagaimana,” pungkas Halman. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.