Dark/Light Mode

Kasus Suap Korting Pajak

Yes, KPK Pastikan Bakal Menyeret Bos Bank Panin

Jumat, 24 September 2021 07:10 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

 Sebelumnya 
Bank Panin menilai temuan adanya kurang bayar pajak Bank Panin sebesar Rp 926.263.445.392, tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. “Bank Panin menegaskan, tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di tahun Pajak 2016,” tandas Samsul.

Sebelum tersangkut kasus di KPK, Mukmin Ali Gunawan pernah tersandung kasus hukum di Kejaksaan Agung. Yaitu kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSI). Victoria merupakan perusahaan milik Mukmin.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Yakni mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung, analis kredit BPPN Harianto Tanudjaja, Direktur VSI Rita Rosela, serta Komisaris VSI Suzanna Tanojo. Sementara Mu’min yang merupakan Komisaris Utama Victoria Securities International Corporation, hanya berstatus saksi.

Baca juga : Staf Khusus Menpora Pastikan DBON Atur Pembinaan Atlet Disabilitas

Meskipun sebatas saksi, Mukmin sempat dicekal Kejagung, pada Februari 2016. Lalu pada September 2016, cekal kedua dilakukan hingga Maret 2017.

Kasus ini berawal saat PT Adyasta Ciptama (AC) mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat, ke salah satu bank pemerintah.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu masuk program penyehatan BPPN. Aset kredit macet PT AC kemudian dilelang hanya seharga Rp 26 miliar kepada Victoria.

Baca juga : Sambut HUT ke-7 Partai Perindo, DPW Jambi Bakal Sebar 10 Ton Beras-Vaksinasi

Namun, ketika PT AC akan membeli kembali, Victoria menetapkan harga senilai Rp 2,1 triliun. Akhirnya, PT AC melaporkan dugaan permainan dalam transaksi ini ke Kejagung.

Semula cessie PT AC ditawarkan Rp 69 miliar. Lelang dimenangkan PT First Kapital milik Prajogo Pangestu. Entah alasan apa, BPPN membatalkan lelang.

Lelang pun diulang. Dimenangkan Victoria. Dengan angka penawaran hanya sepertiga dari lelang pertama: Rp 26 miliar.

Baca juga : KPK Pastikan Punya Bukti Bank Panin Suap Eks Pejabat Pajak

Penyidik Gedung Bundar memperkirakan kasus ini merugikan negara Rp 419 miliar. Belakangan kasus ini mandek. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.