Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan Ke Sukamiskin
Jumat, 24 September 2021 14:22 WIB
Sebelumnya
Sementara Kadar, yang juga dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, juga akan menjalani hukuman yang sama dengan Tomtom, yakni 8 tahun penjara.
Baca juga : Banteng Disiplinkan Kader Yang Mbalelo
Dendanya juga sama, Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Yang berbeda, adalah kewajiban pembayaran uang penggantinya. Yakni, sejumlah Rp 9,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca juga : Sandiaga Dan Arsjad Teken Nota Kerja Sama Bangkitkan Parekraf
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman kepada Tomtom selama 6 tahun penjara dan Kadar selama 5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau RTH Kota Bandung.
Baca juga : Tolak Mediasi, Kasus KDRT Anggota DPRD Jatim Gerindra Jalan Terus
Namun, hukuman keduanya diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 8 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya