Dark/Light Mode

Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan Ke Sukamiskin

Jumat, 24 September 2021 14:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sementara Kadar, yang juga dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, juga akan menjalani hukuman yang sama dengan Tomtom, yakni 8 tahun penjara.

Baca juga : Banteng Disiplinkan Kader Yang Mbalelo

Dendanya juga sama, Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Yang berbeda, adalah kewajiban pembayaran uang penggantinya. Yakni, sejumlah Rp 9,2 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca juga : Sandiaga Dan Arsjad Teken Nota Kerja Sama Bangkitkan Parekraf

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman kepada Tomtom selama 6 tahun penjara dan Kadar selama 5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau RTH Kota Bandung.

Baca juga : Tolak Mediasi, Kasus KDRT Anggota DPRD Jatim Gerindra Jalan Terus

Namun, hukuman keduanya diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 8 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.