Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus hukum Alex Noerdin belum berakhir. Mantan gubernur itu masih diuber dalam kasus dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013.
“Pasti akan ditindaklanjuti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca juga : AlteaCare, Hadirkan Konsultasi Dengan Dokter Spesialis Dari Rumah
Penyidik Gedung Bundar bakal menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka jika mengantongi bukti yang cukup. “Penyidik perkara itu akan kembali menganalisis seluruh fakta perkara lebih dulu,” kata Leonard.
Sebelumnya, Alex Noerdin beberapa kali diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan bansos. Terakhir, ia diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung selama 6 jam.
Baca juga : Penuh, Alex Noerdin Batal Ditahan Di Rutan KPK
Alex Noerdin tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (14/8/2019), pukul 9 pagi. Ia keluar pukul 15.25 WIB.
Ia tak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan pada 6 Agustus 2019. Ia berdalih sedang berada di luar kota.
Baca juga : Alex Noerdin Tersangka, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Sejauh ini, Alex Noerdim masih berstatus saksi dalam kasus ini. Ditanya kemungkinan statusnya bisa berubah menjadi tersangka, Alex Noerdin tak banyak berkomentar. “Jangan ngomong seperti itu,” katanya sambil melempar senyum.
Ia bergegas menuju mobil yang menunggu di depan Gedung Bundar. Lalu meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya