Dark/Light Mode

Alex Noerdin Masih Diuber Kasus Dana Hibah-Bansos

Senin, 27 September 2021 07:10 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin masih diuber dalam kasus dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin masih diuber dalam kasus dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Alex Noerdin pernah diperiksa pada 26 September 2018 terkait kasus korupsi ini. Ia diperiksa lebih tujuh jam.

“Saya diundang untuk sebagai saksi dimintai keterangan tadi case bansos 2013 lalu. Itu saja, ada beberapa pertanyaan (dari penyidik),” ujarnya saat itu.

Baca juga : AlteaCare, Hadirkan Konsultasi Dengan Dokter Spesialis Dari Rumah

Ia juga menjelaskan alasannya mangkir dua kali dari pemeriksaan pada 13 September dan 20 September 2018. “Pertama karena saya pembicara di Birmingham (Inggris) bersama menteri. Yang kedua saya sertijab,” jelas Alex.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksamantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Yusri Effendy. Ia juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga : Penuh, Alex Noerdin Batal Ditahan Di Rutan KPK

Kasus ini bermula saat Pemprov Sumsel menganggarkan dana hibah dan bansos di dalam APBD 2013 sebesar Rp 2,1 triliun.

Kemudian terealisasi sebesar Rp 2 triliun. Disalurkan untuk 2.461 penerima. Terdiri dari lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelom­pok masyarakat.

Baca juga : Alex Noerdin Tersangka, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

Anggota DPRD Provinsi Sumsel ikut cawe-cawe menyodorkan daftar penerima dana hibah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.