Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi Dan Satgas Anti Mafia Tanah Turun Tangan

Aset Sitaan KPK Di Serang Dikangkangi Developer...

Rabu, 29 September 2021 07:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kasus penyerobotan tanah sitaan perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tanah di Serang, Banten itu dikangkangi PT Bangun Mitra Jaya. Developer itu hendak membangun perumahan di atas tanah ini.

“Kami telah mengadukan hal tersebut ke Polda. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang terkait hal tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga membenarkan adanya pelaporan KPK mengenai penyerobotan aset sitaan. Laporan ini tengah ditangani.

Baca juga : Azis Syamsuddin Dipamerin Firli Cs Dalam Konferensi Pers

Rencananya, hari ini Polda Banten menggelar konferensi pers perkara ini. “Bersama Satgas Anti Mafia Tanah,” kata Sinto.

Untuk diketahui aset tanah milik Wawan di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kota Serang, disita KPK sejak 2014. Saat Wawan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Provinsi Banten dan kasus suap sengketa Pilkada Banten.

Lantaran aset tanah sitaan dikuasai pihak lain, KPK membuat pengaduan ke Polda Banten pada 2 September 2021.

Baca juga : Plt Karutan KPK Dan 2 Anak Buahnya Disanksi Dewas

Ali mengutarakan, laporan dilakukan karena PT Bangun Mitra Jaya tak mau menghentikan pekerjaannya. Sebelumnya developer itu sudah ditegur secara lisan namun tak mengindahkan. Langkah hukum pun ditempuh.

Ada tujuh bidang tanah yang dikuasai PT Bangun Mitra Jaya. Status tanah itu disita sementara sambil menunggu perkara Wawan bergulir di pengadilan.

Jika majelis hakim menyatakan tanah itu dirampas untuk negara, KPK bakal mengeksekusinya. Namun jika diputuskan aset ini tidak terkait perkara, maka akan dikembalikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.