Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud: Gugatan Yusril Nggak Ngefek Bagi Kepengurusan AHY

Kamis, 30 September 2021 19:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Partai Demokrat versi Moeldoko, lewat kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, tidak akan berpengaruh banyak. Langkah hukum Yusril tidak akan mengubah apapun.

"Gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya. Karena kalaupun dia menang, tidak akan membatalkan kepengurusan Partai Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di judicial review itu hanya berlaku ke depan," ungkap Mahfud dalam diskusi di Twitter Space bersama Didik Rachbini, Rabu (29/9) malam.

Artinya, kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sudah terpilih, tetap yang sah dan berlaku. Jika dikabulkan, yang terjadi paling perbaikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Baca juga : Hari Kesaktian Pancasila Harus Jadi Refleksi Bagi Pejabat Negara

"Tidak akan membatalkan pengurus. Malahan semakin kuat. Tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang. Paling diminta perbaikan AD/RT," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mempertanyakan langkah Yusril yang melakukan judicial review pada AD/ART Partai Demokrat. Ini terobosan baru dalam ilmu hukum. Namun, Mahfud menilai Mahkamah Agung (MA) tak bisa membatalkan AD/ART. Pasalnya, yang seharusnya disalahkan adalah Surat Keputusan (SK) Menteri yang menerima AD/ART tersebut.

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di pemilu tahun 2024," kata Mahfud.

Baca juga : Kita Nggak Boleh Bermental Kere…

Kisruh Partai Demokrat versi AHY dengan Demokrat Kubu Moeldoko yang melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra ditunjuk bekas Kader Partai Demokrat versi AHY sebagai kuasa hukum untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat AHY yang dinilai cacat. Pemerintah telah menetapkan Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang tidak sah.

Mahfud mengaku, Presiden Joko Widodo sempat meminta sarannya terkait polemik ini. Namun, saat itu, Mahfud mengatakan kepada Presiden Jokowi, KLB Deli Serdang tidak sah karena bukan diminta oleh pengurus partai yang sah.

"Kata Pak Jokowi, kalau memang begitu tegakkan saja hukum, tidak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik. Begitu kata Pak Jokowi. Itulah sebabnya saya dan Pak Yasonna segera mengumumkan, tidak bakal mengesahkan Moeldoko," tandas Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.