Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memperbarui aturan terkait vaksinasi Covid-19 bagi penyintas atau orang yang telah sembuh dari virus Corona. Para penyintas dengan gejala ringan-sedang, kini sudah boleh ikut vaksinasi, satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan penyintas dengan gejala berat minimal 3 bulan.
Hal ini seperti meme yang diunggah Pandemictalks. “Vaksinasi aman dan efektif untuk penyintas. Selain itu, dengan melakukan vaksinasi 2 kali, proteksi kekebalan tubuh yang terbentuk juga bisa optimal,” ujar pandemictalks.
Baca juga : Punya Penyakit Bawaan Atau Komorbid Tetap Boleh Divaksin
Netizen menyambut baik keputusan Pemerintah yang mempercepat aturan pemberian vaksin Covid-19 bagi para penyintas. Penyintas pun tidak perlu lama lagi menunggu hingga berbulan-bulan, kecuali dengan keparahan tinggi.
“Kabar baik untuk penyintas Covid, kabarnya post Covid 1 bulan sudah bisa vaksin,” ujar @ratuhendriani.
Baca juga : Dian Sastro, Nyaris Bunuh Diri
“Jadi kalau kalian penyintas Covid sudah sebulanan sembuh dan ada akses vaksinnya, gampang. Jangan lupa vaksin yaa,” ujar @pluviath.
Akun @jpu.tomo menimpali. Dia bersukur karena anaknya yang baru dua bulan sembuh Covid-19 akhirnya bisa ikut vaksin. Soalnya, kata dia, seminggu lalu anaknya ditolak Puskesmas untuk vaksin Covid karena belum genap tiga bulan sembuh.
Baca juga : Pesanan Burger Salah, Pelanggan Lapor Polisi
“Alhamdulillah, ada edaran ini, cukup melegakan,” kata dia.
Akun @endahhenny juga ikut senang dengan pembaruan kebijakan untuk para penyintas Covid. Dia mengaku sudah dua bulan sembuh dari Covid, dan tidak bisa vaksinasi karena terkendala aturan lama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya