Dark/Light Mode

Panggilan Satgas BLBI Tak Ditanggapi Serius

Tinggal Di Singapura, Obligor Minta Diperiksa Via Zoom Saja

Sabtu, 25 September 2021 07:10 WIB
Kuasa Hukum obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai utang Suyanto di Gedung Syafrudin Prawiranegara kementerian Keuangan, Jumat (24/9/2021). (Foto: Istimewa)
Kuasa Hukum obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai utang Suyanto di Gedung Syafrudin Prawiranegara kementerian Keuangan, Jumat (24/9/2021). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Surat panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tak ditanggapi serius oblidgor Suyanto Gondokusumo.

Bos Grup Dharmala itu memiliki tunggakan BLBI sebesar Rp 904,48 miliar. Suyanto dua kali mangkir dari panggilan Satgas. Suyanto baru merespons pada panggilan ketiga. Itu pun hanya diwakili kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba.

Baca juga : Tinggal Di Singapura, Obligor Dipanggil Lewat Media Massa

“Kita tidak dapat panggilan pertama dan kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau, tapi beliau saat ini tidak ada di Indonesia. Beliau kan ada di Singapura,” kata Jamaslin.

Ia menjelaskan, surat panggilan ketiga baru diterima pihaknya setelah melihatnya di surat kabar. James kemudian diminta tolong Suyanto untuk hadir mewakili.

Baca juga : Presiden Estonia-Airlangga Ketemuan Di Singapura, Bahas Kerja Sama Digital

Suyanto beralasan tidak bisa hadir langsung ke Indonesia lantaran kondisi kesehatannya tidak memungkinkan bepergian jauh. Diusulkan untuk melakukan pemeriksaan via video conference Zoom saja.

“Hadir sudah pasti tidak mungkin ya karena kondisi kesehatan, paling ya itu tadi solusinya difasilitasi oleh Zoom dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Singapura,” kata Jamaslin.

Baca juga : Kembangkan Ekonomi Sirkular, Pemerintah Bisa Gandeng Swasta

Pemeriksaan via Zoom itu direncanakan pada 8 Oktober 2021 mendatang. Tapi, itu tergantung dari kesiapan Satgas maupun Suyanto.

Jamaslin heran Suyanto kembali ditagih mengembalikan BLBI melalui mekanisme Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala. Menurutnya, kewajiban mengembalikan BLBI telah diselesaikan melalui Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.