Dark/Light Mode

Berdomisili Di Singapura

KPK Kesulitan Periksa Paulus Tannos

Jumat, 1 Oktober 2021 12:14 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9). Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Baca juga : AFF Resmi Tunjuk Singapura Jadi Tuan Rumah Piala Suzuki 2020

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Baca juga : Aktivis Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK

Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Baca juga : Tinggal Di Singapura, Obligor Minta Diperiksa Via Zoom Saja

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.