Dark/Light Mode

KY Soroti Maraknya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim di Jateng

Jumat, 1 Oktober 2021 17:21 WIB
Gedung KY. (Foto: Ist)
Gedung KY. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangn KY ini mengimbau hakim menjalankan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca juga : Warga Harap Perhelatan PON Papua Mampu Gairahkan Pariwisata Merauke

"Dengan menjalankan hukum acara dan KEPPH dengan baik dan tepat, maka hakim dapat menghasilkan putusan yang baik sehingga menciptakan situasi kondusif, dalam arti menyelesaikan konflik di tengah masyarakat," imbau Kadafi.

Baca juga : Senayan Dukung Upaya Kementan Tingkatkan Kemampuan Peternak Rakyat

Kadafi menuturkan, kondisi hakim di Amerika dan Australia saat membuat putusan. Untik mencegah kekecewaan dari pihak berperkara yang kalah, maka hakim di dua negara itu harus membuat putusan yang jelas berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang tepat.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Purnawirawan-Veteran

"Tantangannya adalah bagaimana melalui suatu putusan, hakim dapat berkomunikasi dengan pihak yang “kalah” sehingga mereka merasa bahwa putusan hakim tersebut memang mencerminkan keadilan sehingga tidak memunculkan kekecewaan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.