Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KY Soroti Maraknya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim di Jateng

Jumat, 1 Oktober 2021 17:21 WIB
Gedung KY. (Foto: Ist)
Gedung KY. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tindakan perbuatan merendahkan kehormatan hakim masih marak terjadi. Contohnya, penembakan dengan menggunakan senjata angin laras panjang oleh pelaku dalam perkara pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama Sragen.

Kemudian, perusakan sarana pengadilan di Pengadilan Negeri Muara Mulian, dan berbagai bentuk ancaman keamanan terhadap hakim lainnya.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menyebut, tindakan itu merupakan bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Baca juga : Warga Harap Perhelatan PON Papua Mampu Gairahkan Pariwisata Merauke

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat di Jawa Tengah untuk bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Kadafi menjelaskan, salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, yang sering dikenal dengan istilah advokasi hakim.

Soalnya, diingatkannya, hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar, maka independensinya harus dijamin.

Baca juga : Senayan Dukung Upaya Kementan Tingkatkan Kemampuan Peternak Rakyat

"Namun, seimbang dengan independensi itu, harus pula dijamin berbagai prinsip lain, seperti transparansi, judicial control, dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu, dalam menjalankan advokasi hakim, yang dilindungi bukanlah hal yang sifatnya fisik, seperti gedung pengadilan, tetapi keadilan (justice)," kata Kadafi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10).

Dibeberkannya, sepanjang periode 2019 hingga April 2021, KY telah menangani 19 laporan atau informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Upaya KY itu, lanjut Kadafi, melalui koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menciptakan rasa aman di persidangan.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Purnawirawan-Veteran

"Seluruh aparat penegak hukum dan peradilan, mulai dari advokat, jaksa, kepolisian, hakim dan lembaga pengadilan memiliki peran penting. Bahkan, advokat dapat memberikan edukasi kepada kliennya untuk menempuh upaya hukum ketimbang bertindak anarkis yang semakin merugikan dirinya," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.