Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Daerah Level 1 Tak Boleh Abai
Sabar, Jangan Tergesa-gesa Lepas Prokes, Corona Masih Berkeliaran
Sabtu, 2 Oktober 2021 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kewaspadaan harus terus dijaga, apa pun status levelnya. Sebab, kasus Covid-19 bisa kembali melonjak jika protokol kesehatan (prokes) diabaikan.
“Bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman, karena Covid-19 masih ada di sekitar kita,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Saat ini, dari hasil analisis pemerintah terhadap 26 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali, daerah yang telah memasuki level 1 adalah Kabupaten Lampung. Dan sejak 25 September 2021, kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang telah masuk ke level 1, yaitu Kabupaten Blitar.
Baca juga : Rumah Sakit Nakal, Sikat!
Wiku menerangkan, pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah, termasuk pada wilayah level 1 harus tetap menerapkan pembatasan kapasitas dan prokes.
Petugas maupun jemaah diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.
“Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan, khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian/lembaga,” tutur Wiku.
Baca juga : Masyarakat Cemas, Kasus Covid Bisa Melonjak Lagi...
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mempersilakan umat muslim di wilayah level 1 atau zona hijau merapatkan kembali saf saat melaksanakan salat berjemaah di masjid. Namun dengan catatan, prokes memakai masker tetap diutamakan.
“Saya memberikan saran, mereka yang berada di tempat yang save, zona hijau atau level 1, silakan rapatkan safnya, tetapi tetap salatnya pakai masker,” kata dia, Rabu (29/9).
Cholil menjelaskan, pembolehan tersebut berdasarkan fatwa MUI Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa ini telah dikeluarkan MUI 16 Maret tahun lalu, di masa awal pandemi Covid-19.
Baca juga : Pakai Masker Yang Bener, Jangan Di Bawah Dagu Ya
Fatwa itu menyebutkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. “Ketika tidak memungkinkan, ya direnggangkan (safnya),” jelas dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya