Dark/Light Mode

Suap Pejabat Kemenkeu Rp 35 M

Nilai Pajak Jhonlin Baratama Jadi Cuma Rp 10 M

Rabu, 22 September 2021 17:39 WIB
Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sekitar Rp 35 miliar dari PT Jhonlin Baratama.

Uang itu ditujukan untuk menekan nilai pajak yang harus dibayarkan PT Jhonlin Baratama kepada negara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Takdir Suhan mengatakan, Angin dan Dadan memiliki kewenangan dalam menilai pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.

Angin pun menerbitkan Instruksi pemeriksaan Nomor: S-00121/PJ.04/RIK.SIS/2019 untuk pemeriksaan PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan Nomor: S-00142/PJ.04/RIK.SIS/2019 untuk pemeriksaan perusahaan milik Haji Isam itu atas tahun pajak 2017.

Baca juga : KPK Telisik Dugaan Pengurangan Pajak Jhonlin Baratama

Jaksa mengungkapkan, meski posisi Angin sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sudah digantikan Iriawan, tetapi proses pengaturan penilaian pajak yang sudah diaturnya tetap berjalan.

"Pada 22 Maret 2019, Irawan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-64/PJ.04/RIKS.SIS/2019 dan Nomor: PRIN-65/PJ.04/RIKS.SIS/2019 serta menunjuk Wawan Ridwan sebagai supervisor, Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebagai anggota dalam pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ujarnya, saat membacakan surat dakwaan untuk Angin dan Dadan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).

Yulmanizar ditunjuk sebagai person in charge (PIC) dalam pemeriksaan PT Jhonlin Baratama yang bertugas intensif berinteraksi dengan wajib pajak sampai dengan menyusun kertas kerja hingga laporan pemeriksaan.

Singkatnya, Ditjen Pajak pun mengirimkan surat pemeriksaan kepada Direksi PT Jhonlin Baratama untuk hadir pada 26 Maret 2019 di KPP Pratama Batulicin.

Baca juga : Pasang ICONNET, Nikmati Promo Biaya Tambah Daya Cuma Rp 202.100

"Atas adanya pemeriksaan oleh Direktorat P2, kemudian pada 26 Maret 2019, PT Jhonlin Baratama menunjuk Agus Susetyo sebagai konsultan pajak dengan Surat Kuasa Nomor: 649/JB-FAT/III/2019 yang ditandatangani Fahruzzani selaku Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama," ungkap jaksa.

Agus bersama Staf Pajak PT Jhonlin Baratama Ozzy Reza Pahlevy dan Manager Finance, Acc, & Tax PT Jhonlin Baratama Ian Setyamulyawan pun akhirnya datang menghadiri undangan Ditjen Pajak itu.

Tim pemeriksa lalu meminta keterangan dan mengumpulkan data dari wajib pajak PT Jhonlin Baratama.

Selain itu, tim pemeriksa juga melakukan kunjungan lapangan ke kantor administrasi PT Jhonlin Baratama di Jalan Kodeco KM 1,5, Kabupaten Tanah Bumbu, Batulicin, Kalimantan Selatan.

Baca juga : KPK Cecar Konsultan Pajak Bank Panin Dan Jhonlin Baratama Soal Uang Suap Ke Pejabat Ditjen Pajak

"Di mana untuk tiket pesawat, hotel, dan akomodasi tim pemeriksa selama di Batulicin dibiayai oleh PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo," jelas jaksa Takdir.

Setelah pemeriksaan itu, Agus mendampingi tim pemeriksa Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmanizar pulang ke Jakarta pada 29 Maret 2019.

Saat transit di Makassar, di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Agus menyampaikan kepada Yulmanizar agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017 direkayasa menjadi Rp 10 miliar.

Agus menjanjikan fee Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural. Jumlah itu termasuk untuk pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.