Dark/Light Mode

Selidiki Kasus H. Isam

KPK Bidik Kakap Nih...

Rabu, 6 Oktober 2021 08:58 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski didera polemik pemecatan 57 pegawai, kerja KPK ternyata tidak terganggu. Setelah sukses menjerat Azis Syamsuddin, kini Firli Bahuri Cs sedang menyelidiki kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik “sultan” asal Kalimantan Selatan Samsudin Andi Arsyad alias H. Isam. Wah, KPK sedang membidik kakap nih.
 
KPK menyelidiki perkara ini mengacu kesaksian mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10). Dalam persidangan, Yulmanizar tak membantah jika H. Isam memerintahkan pengkondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017. 
 
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, lewat pesan singkatnya kepada media, kemarin.
 
Berbekal alat bukti dan pengakuan para saksi, KPK akan mendalami keterangan tersebut. Terlebih, keterlibatan itu terkait dengan dugaan pemberian suap kepada Angin dan Dadan. "Tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki," terang Ali.
 
H. Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu. Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin dan Dadan Ramdani, Senin (4/10).
 
Di BAP itu disebutkan, dalam pertemuan antara Tim Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak dengan Agus Susetyo ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.
 
"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengkondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami. Bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengkondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya Jaksa ke Yusmanizar, dalam sidang tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.