Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Jebloskan Walkot Nonaktif Tanjungbalai Ke Rutan Klas I Medan

Kamis, 7 Oktober 2021 17:14 WIB
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan untuk meminta dukungannya dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsuddin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Baca juga : KSP: Manajemen Talenta Nasional Perkuat Kebangkitan Kebudayaan Indonesia

Syahrial meminta Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Ia lalu diperkenalkan dengan advokat Maskur Husain yang lalu meminta Rp 1,5 miliar untuk mengurus perkara Syahrial di KPK.

Baca juga : Sebelum Diresmikan Jokowi, Prabowo Tinjau Kesiapan RS Modular Di Merauke

Syahrial selanjutnya memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Selain menjadi narapidana perkara pengurusan kasus di KPK, Syahrial juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.