Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet: MPR Terbuka Atas Aspirasi Masyarakat Terkait PPHN

Sabtu, 4 September 2021 00:05 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - MPR terbuka bagi siapa pun yang mau menyampaikan aspirasinya terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Bahkan, dalam waktu dekat MPR akan menyelenggarakan diskusi publik secara berkala guna menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar PPHN.
 
Demikian ditegaskan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Jumat (3/9). Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu menerangkan, diskusi publik itu juga sekaligus menepis berbagai hoaks terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi 3 periode. Kick off diskusi akan diselenggarakan akhir September 2021 bekerja sama dengan berbagai kalangan, terutama pers.
 
"Sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus watchdog dalam penyelenggaraan pemerintahan, pers tidak hanya menjadi media bagi publik dalam mendapatkan informasi. Melainkan juga menjadi media pendidikan, sekaligus kontrol sosial. Melalui diskusi publik dengan melibatkan insan pers, rakyat bisa menyuarakan aspirasinya seputar PPHN," ujar Bamsoet.
 
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, langkah MPR periode 2019-2024 menyiapkan kehadiran PPHN merupakan bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Lalu, dari berbagai aspirasi publik yang diserap MPR, terlihat dengan jelas bahwa Indonesia sangat membutuhkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, guna mencegah negara tanpa arah.
 
“Keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Sekaligus memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang otentik, konstitusional, kuat dan stabil, serta berwibawa," jelas Bamsoet.
 
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini menerangkan, keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbhineka tunggal ika. Saat ini MPR melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sedang melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan Rancangan PPHN beserta naskah akademiknya. 
 
Rancangan tersebut ditargetkan selesai pada awal 2022. Sehingga, pada 2022, pimpinan MPR sudah bisa menyampaikan hasil kajian tersebut kepada para pimpinan partai politik, kelompok DPD, Ormas, civitas akademika, hingga stakeholder terkait lainnya seperti dunia usaha, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN.
 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, mengenai pilihan tentang bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN, apakah cukup dengan UU atau TAP-MPR agar tidak bisa ditorpedo oleh Perppu, sangat tergantung kepada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan Kelompok DPD. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.