Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sepanjang 2019-2021
KY Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan
Jumat, 8 Oktober 2021 14:13 WIB
Sebelumnya
Selain itu, KY juga melakukan pemantauan persidangan kasus pertanahan sebagai upaya preventif untuk mengawal jalannya persidangan. Dengan begitu, persidangan berjalan dengan independen dan mandiri.
Pemantauan terutama diarahkan agar membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan akses persidangan yang adil dan tidak memihak.
Baca juga : Bersama Ircomm, Tetra Pak Edukasi Masyarakat Lindungi Hutan
"Sejak 2019 hingga 2021, KY menerima 23 permohonan pemantauan persidangan terkait kasus pertanahan. KY tidak bermaksud mengintervensi jalannya perkara, tetapi berupaya menjaga dan menegakkan kehormatan perilaku hakim dalam memeriksa serta memutus perkara," tegas Sukma.
Sukma juga mengungkap potensi kerawanan pelanggaran kode etik hakim secara umum. Misalnya, dalam hal pembuktian, hakim tidak memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak untuk mengajukan bukti surat dan saksi/ahli.
Baca juga : Kementan: Pemberantasan Penyakit Rabies Harus Jadi Perhatian Bersama
Contoh lainnya, dalam pemeriksaan setempat, lanjutnya, pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran para pihak yang berperkara.
"Dalam tahapan eksekusi, contoh potensi pelanggaran perilaku adalah melakukan komunikasi dengan salah satu pihak berperkara," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya