Dark/Light Mode

Kasus Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Keponakan Megawati Dua Kali Di-PHP Alex Noerdin

Sabtu, 9 Oktober 2021 07:10 WIB
Mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas seusai sidang dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/10/2021). (Foto: Dedy/KoranSN)
Mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas seusai sidang dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/10/2021). (Foto: Dedy/KoranSN)

 Sebelumnya 
Seiring waktu berjalan, sampai dana hibah dikucurkan pada tahun 2015 Rp 50 miliar, nyatanya proposal yang dijanjikan tidak ada. Kejadian berulang saat pencarian dana hibah 2017 sebesar Rp 80 miliar

“Apa pertimbangan Bapak 2018 diloloskan lagi, kemudian dibawa ke sidang Paripurna?” cecar jaksa.

Baca juga : Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Segera Jalani Sidang

Agus beralasan pertimbangannya pelaksanaan Asian Games 2018. Masjid raya diharapkan dapat selesai sesuai waktu dan dapat digunakan kontingen yang mengikuti ajang olahraga yang digelar di Jakarta dan Palembang ini. “Harapannya bisa digunakan untuk beribadah saat Asian Games,” ujarnya.

Mendengar penjelasan ini, ketua majelis hakim Abdul Aziz mencecar mantan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda Kiemas. Hakim mempertanyakan mengapa legislatif dua kali menyetujui pencairan anggaran tanpa disertai proposal.

Baca juga : Angka Kematian Meningkat Dua Kali Lipat, Mayoritas Belum Divaksin

“Ini jual bumbu tapi enggak ada bahannya, bapak-bapak malah percaya. Untuk Asian Games 2018 agar orang bisa shalat, kenyataannya bisa nggak orang shalat disitu?” cecar hakim.

Giri kembali mengungkapkan, Alex Noerdin sempat menyampaikan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak seluruhnya menggunakan APBD. Nantinya akan dibantu swasta dan luar negeri. “Saat itu juga rencananya akan diperuntukkan di Asian Games di tahun 2018,” kata Giri.

Baca juga : 3 Kali Mangkir Sidang Prof Jimly Kok Gitu Sih

Kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya telah menjerat sebanyak 12 orang menjadi tersangka. Termasuk mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Kejaksaan menganggap proyek ini merugikan negara Rp 130 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.