Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Penyelundupan Harley-Davidson Dan Brompton
Kejaksaan Cukup Puas Mantan Dirut Garuda Dihukum Percobaan
Rabu, 22 September 2021 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan sepertinya cukup puas mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, divonis hukuman percobaan. Korps Adhyaksa tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pencabutan banding kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Tentunya, atas sepengetahuan Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca juga : KPK Tidak Puas Mantan Direktur Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
“Cabut banding sudah melalui kajian mendalam dan kami tidak bisa intervensi,” kata Leonard.
Dia enggan menanggapi hukuman percobaan bagi Ari Askhara yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Baca juga : Buronan Kejaksaan Operasi Ubah Wajah Dan Ganti Nama
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binsar membenarkan pihaknya mencabut pengajuan banding perkara Ari Askhara.
Menurutnya, pencabutan banding ini diperbolehkan. Setelah dikaji, pihaknya tidak menemukan alasan mengajukan banding.
Baca juga : Mantan Direktur Utama Garuda Ubah Keputusan Rapat Secara Tiba-tiba
Semua keberatan JPU sudah diakomodir dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. “Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding,” katanya.
Sobrani mengutarakan, majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut Ari Askhara terbukti melakukan pelanggaran Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ini sesuai dakwaan JPU yakni Pasal 102 huruf e, 102 huruf h, 102 huruf a UU Kepabeanan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya