Dark/Light Mode

Dibeberkan Di Persidangan

Ini Komunikasi Eks Walkot Tanjungbalai Dengan Lili Pintauli

Senin, 11 Oktober 2021 16:00 WIB
Eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau setara Rp 513.297.001.

Robin, bersama Maskur Husain, menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

Baca juga : "Kasus Saya Ditangani Tim Taliban…"

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000.

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

Baca juga : Kedepankan Perlindungan Hak Korban Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000.

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000.

Baca juga : Ternyata, Ini Kunci Indonesia Bisa Tangani Covid-19 Dengan Baik

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.