Dark/Light Mode

Setelah Kasus Suap

Bupati Nonaktif Probolinggo Kini Juga Sandang Status Tersangka Gratifikasi Dan TPPU

Selasa, 12 Oktober 2021 13:12 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Puput, bersama suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan kepala desa di Probolinggo.

Baca juga : KPK Amankan Bukti Dokumen Dan Barang Elektronik Dari 3 Lokasi Ini

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya, yang mayoritas para calon kepala desa, sebagai tersangka. Ke-20 orang itu adalah Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, dan Mohammad Bambang.

Baca juga : Kasus Covid Anak Paling Banyak Di Jabar, Kematiannya Tertinggi Di Jateng

Selanjutnya, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Baca juga : KPK Angkut Barang Bukti Dokumen

Puput dan Hasan memungut Rp 20 juta plus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare kepada para ASN Probolinggo yang hendak menjadi penjabat desa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.