Dark/Light Mode

Setelah Kasus Suap

Bupati Nonaktif Probolinggo Kini Juga Sandang Status Tersangka Gratifikasi Dan TPPU

Selasa, 12 Oktober 2021 13:12 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Puput dan Hasan, sebelumnya sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (12/10).

Baca juga : KPK Amankan Bukti Dokumen Dan Barang Elektronik Dari 3 Lokasi Ini

Ditambahkannya, pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara itu saat ini telah dilakukan. Di antaranya, dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka itu. 

Senin (11/10) kemarin, tim penyidik komisi antirasuah memeriksa 11 saksi. Kesebelas saksi itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, dan Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono.

Kemudian, tiga kepala dinas alias kadis di Kabupaten Probolinggo. Ketiganya adalah Kepala Dinas Perikanan Dedy Isfandi, Kadis Tenaga Kerja Doddy Nur Baskoro, serta Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Dan Kebudayaan Sugeng Wiyanti.

Baca juga : Kasus Covid Anak Paling Banyak Di Jabar, Kematiannya Tertinggi Di Jateng

Sementara ssaksi lainnya adalah Anggota DPRD Probolinggo dari Fraksi Nasdem H Sugito, perangkat desa Hendro Purnomo, notaris Hapsoro Widyonondo Sigid, Honorer pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo Winata Leo Chandra, dan pihak swasta Pudjo Witjaksono.

Kemudian sebelumnya, Sabtu (9/10), penyidik menggarap lima PNS, yakni Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi U. Serta, seorang wiraswasta bernama Nunik.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.