Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Utara Tersangka Korupsi

Jumat, 15 Oktober 2021 17:58 WIB
Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mengkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mengkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas tindak pidana itu, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga : Jelang Penutupan PON XX Papua, Pemkot Jayapura Apresiasi Kontribusi PLN

Setelah pengumuman tersangka, KPK langsung menahan Akbar ke dalam Rutan KPK. Akbar pakai jurus mingkem saat digelandang ke mobil tahanan.

Baca juga : Jabar Dan DKI Berbagi Emas Di Laga Terakhir Karate

Agung Ilmu Mangkunegara sendiri telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 74,6 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.