Dark/Light Mode

Kapolsek Chat Mesra Anak Tersangka, Kompolnas: Kasih Sanksi Tegas!

Sabtu, 16 Oktober 2021 17:15 WIB
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: ist)
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jangan pernah meniru kelakuan Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN. Dia kedapatan melakukan chat mesra dengan S, putri seorang tersangka. Kabar itu terungkap setelah S menceritakannya ke sebuah media lokal.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) curiga ada perdagangan dalam penanganan kasus ayah S yang dilakukan oleh IDGN. 

“Jika benar yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dimintai tanggapan, Sabtu (16/10). 

Baca juga : KPK Kerja Keras Ngumpulin Bukti

Poengky menjelaskan tindakan IDGN berpotensi masuk ke kasus korupsi apabila terbukti bersalah. Saat ini Iptu IDGN sudah dibebastugaskan untuk kelancaran pemeriksaan. 

“Jika benar, dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual," ungkapnya. 

Dia meminta, IDGN diberi sanksi tegas apabila tindakannya itu terbukti. Pasalnya, tindakannya itu bisa merusak citra Polri. "Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," terang Poengky.

Baca juga : Kompolnas Kasih Jempol Buat Kapolri Dan Jokowi

Sebab, nama Polri dipertaruhkan dalam kasus ini. "Jika ada pelanggaran, yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," imbuhnya.

Diketahui, IDGN, Kapolsek di Sulawesi Tengah tersebut telah dicopot dari jabatannya lantaran diduga mengirim pesan mesra lewat WhatsApp (WA) kepada anak seorang tersangka kasus. 

Modus yang dilakukan IDGN kepada korban dengan iming-iming bahwa dirinya bisa membebaskan ayahnya. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sulawesi Tengah. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.