Dark/Light Mode

Habis Status Tersangkanya Diumumin

Dodi Reza Alex Noerdin Dijebloskan Ke Rutan KPK

Sabtu, 16 Oktober 2021 17:50 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang yang diamankan saat menangkap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah pihak pada Jumat (15/10). Barang bukti itu dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang yang diamankan saat menangkap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah pihak pada Jumat (15/10). Barang bukti itu dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dodi menjadi tersangka lantaran menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yang digarap PT Selaras Simpati Nusantara milik Suhandi.

Perusahaan itu, menggarap empat proyek Keempatnya yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP), di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kemudian peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Berikutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Dan terakhir, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Baca juga : Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

Dodi meminta fee 10 persen untuk dirinya. Kemudian, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari, serta pihak terkait lainnya.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandi dari 4 proyek itu sejumlah sekitar Rp 2, 6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandi telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Baca juga : Bupati Muba Anak Alex Noerdin Dicokok KPK Di Jakarta

Dalam OTT, tim KPK mengamankan Rp 270 juta dari tangan Herman, di salah satu tempat ibadah di Muba, yang terbungkus dalam kantong kresek hitam.

Kemudian, komisi antirasuah juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi, Mursyid. Dodi sendiri dicokok di salah satu lobi hotel di Jakarta.

Atas perbuatannya, Dodi, Herman dan Eddi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : Terjaring OTT, Bupati Muba Anak Alex Noerdin Digelandang Ke Markas KPK

Sementara Suhandi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.