Dark/Light Mode

Waketum NasDem: Jadi Tersangka, Anggota DPR Hasan Aminuddin Bukan Kader Lagi

Selasa, 31 Agustus 2021 16:34 WIB
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. (Foto: ist)
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menegaskan, suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Putri, Hasan Aminuddin, bukan lagi kader Partai NasDem.

Menurut Ahmad Ali, kader yang menjadi tersangka korupsi secara otomotis akan mengundurkan diri dari partai. Begitu aturannya.

Baca juga : Petani-Pedagang Masih Rugi, Bupati Temanggung Minta Harga Tembakau Dinaikkan Lagi

"Jadi ketika kader tersangkut kasus atau di-OTT oleh lembaga hukum dan lain-lain dan dia dinyatakan sebagai tersangka, dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri," kata Ahmad Ali kepada wartawan, Selasa (31/8).

Meski begitu, Ahmad Ali mengatakan, partai akan memberikan bantuan hukum jika Hasan minta. Menurut dia, partai memang memiliki bantuan hukum yang bisa digunakan oleh masyarakat umum, bukan hanya kader.

Baca juga : Stok Nambah Terus, Indonesia Sudah Amankan 208 Juta Vaksin

"Di Partai NasDem itu ada namanya Bahu. Bahu itu dibentuk untuk membantu masyarakat yang butuh perlindungan hukum untuk keadilan hukum yang kemudian NasDem berikan," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ditangkap KPK terkait jual-beli jabatan kades di wilayahnya.

Baca juga : Angkasa Pura I Dorong Perempuan Aktif Di Lingkungan Kerja

Selain Bupati Tantri dan suaminya, ada 8 orang lainnya yang dijadikan tersangka OTT KPK. Delapan orang tersebut merupakan beberapa camat dan ASN di wilayah Probolinggo serta ajudan Hasan Aminuddin. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.