Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kabareskrim: Irjen Napoleon Tersangka Pencucian Uang Red Notice Djoko Tjandra
Kamis, 23 September 2021 11:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Laporan hasil gelarnya demikian," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).
Baca juga : KPK Akan Dalami Peruntukan Uang Suap Bupati Kolaka Timur
Berdasarkan informasi, penyidik telah menemukan aliran dana senilai Rp 2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Hanya saja, Agus belum membeberkan lebih lanjut perihal kasus ini. "Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," elaknya.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri atas TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga : Kejagung Telusuri Dugaan Pencucian Uang Alex Noerdin
Kabareskrim Agus Andrianto membenarkan pihaknya sedang melakukan gelar perkara di kasus tersebut. "Laporan Dirtipidkor (Brigjen Djoko Purwanto) begitu ya," ucap Agus saat dikonfirmasi dugaan TPPU kasus red notice, Rabu (22/9).
Irjen Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu menjadi terpidana dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya