Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan

Hari Ini, Menteri Agama Diperiksa KPK

Rabu, 24 April 2019 03:43 WIB
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Rabu (24/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), yang menjerat eks ketua umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

“Rabu, 24 April 2019, dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. Salah satunya, Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama Republik Indonesia,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/4) malam.

Selain Menteri Lukman, penyidik komisi antirasuah juga akan memeriksa 3 saksi lainnya. Ketiganya adalah anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal, Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin, serta staf khusus Menag, Gugus Joko Waskito. Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rommy.

KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag, terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Di antaranya, ruang kerja Menag ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.

Baca juga : Menteri BKS Waswas

KPK sudah memastikan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruangan Menteri Lukman, bukan honor yang diterimanya sebagai pembicara atau narasumber. Tetapi, terkait dengan perkara jual beli jabatan di Kemenag.

Febri mengungkapkan, saat menggeledah ruang Menteri Lukman, tim KPK menemukan uang-uang yang lain di ruangan itu. Dari informasi atau data yang ada di sana, uang diduga merupakan honorarium.

Tim KPK kemudian memisahkan, mana uang dalam amplop yang merupakan honor dan mana yang bukan. Uang-uang yang merupakan honor itu pun tidak dibawa. Yang dibawa, hanya yang terkait dengan perkara jual beli jabatan di kementerian itu.

“Saya kira, uang yang sudah bisa dipastikan bahwa itu adalah  honorarium, tentu kami tinggalkan. Tidak dibawa. Yang dibawa adalah yang diduga terkait dengan pokok perkara. Yang dibawa dan kemudian disita, adalah uang 30 ribu dolar AS dan Rp 180 juta itu,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (21/3) malam.

Febri mengingatkan, honorarium, apalagi untuk penyelenggara negara atau pegawai negeri, ada standar nilainya. “Kalau standar biaya misalnya, untuk ahli Rp 1,7 juta, atau Rp 1,8 juta atau katakanlah Rp 2 juta per jam. Maka, itu tinggal dikali berapa jam dia berbicara,” terangnya.

Baca juga : Calon Menteri Prabowo Sudah Bisa Gigit Jari

Menurut Febri, uang yang berhak diterima oleh pembicara itu adalah nilai wajar tersebut, dikali jumlah jam bicaranya. Sehingga, kalau ada honor yang nilainya sangat besar, misalnya Rp 50 juta atau Rp 100 juta, maka sisanya tentu dapat menjadi milik negara.

“Itu artinya apa? Kalau ada honor yang nilainya sangat besar, sepantasnya itu dilaporkan sejak awal ke Direktorat Gratifikasi KPK,” seloroh Febri.

KPK pun akan mengklarifikasi soal uang-uang itu kepada Menteri Lukman, saat diperiksa nanti.

KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Selain Rommy, komisi antirasuah menetapka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

Rommy diduga menerima uang Rp 250 juta dari Haris, pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi, sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim. Pemberian selanjutnya sebesar Rp 50 juta, berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, yang belum diterima karena  keburu terjadi OTT (operasi tangkap tangan) pada Jumat (16/3).

Baca juga : Kapuspen Kemendagri Ingatkan Metode Konversi Suara Parpol Berbeda

Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan TInggi 2018/2019.

Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama, karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin. Namun, Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Sehingga, pada 5 Maret 2019, Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.