Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Selidiki Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Guru MTs, Staf DPR, sampai Sopir
Jumat, 3 Mei 2019 11:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPK memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, hari ini. Sembilan saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir (SFB).
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka SFB, terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (3/5).
Sembilan saksi itu yakni karyawan swasta Audrey Ratna Justianty, staf anggota DPR Poppy Laras Sita, Guru di MTs Ma'arif Botoputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung Nur Faizah Ernawati, dua orang sopir masing-masing Budi Saputera dan Edy Rizal Luthan, staf admin DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tiara Adinda, Direktur Human Capital Management (HCM) PLN Muhamad Ali, Sekretaris Korporat Ika Angelica, dan Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani.
Baca juga : KPK Garap Staf Ahli Menag
KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka pada 23 April lalu, karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kronologi kasus tersebut, Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PLN ,guna mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Baca juga : KPK Periksa Tokoh PPP Jatim
Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.
Setelah itu, Sofyan Basir disinyalir memerintahkan salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sampai Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya