Dark/Light Mode

Minta Rita Widyasari Tak Bawa-Bawa Namanya

Azis Syamsuddin: Akui Saja Dolar Itu Milik Bunda...

Senin, 18 Oktober 2021 17:40 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

BAP itu dibongkar jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam BAP Rita, terungkap adanya arahan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada Rita Widyasari untuk memberikan keterangan palsu jika diperiksa KPK. Dalam BAP tersebut, terungkap juga panggilan 'Bunda' dari Azis Syamsuddin kepada Rita Widyasari.

Baca juga : Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam, KPK Nggak Percaya...

"Apa Azis sampaikan seperti ini 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dikirimkan ke Robin dari money changer itu adalah milik bunda'. Terus saudara tanyakan ke Pak Azis Syamsuddin 'berapa bang?', Pak Azis sampaikan 'sekitar Rp 8 miliar, iya itu uang dolar dari saya'," beber Jaksa KPK saat membacakan BAP Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).

Fakta itu bermula ketika salah seorang jaksa KPK mengonfirmasi Rita soal komunikasinya dengan Azis setelah Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, pengacara Maskur Husain, ditetapkan sebagai tersangka.

Rita mengakui, dirinya memang pernah dihubungi oleh Azis Syamsuddin. Azis juga sempat meminta bantuan rekannya bernama Kris untuk menemui Rita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Baca juga : KPK Garap 3 Saksi Ini...

Saat itu, ungkap Rita, Kris meminta agar nama Azis Syamsuddin tidak diseret-seret jika nantinya dia diperiksa KPK.

"Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan 'jangan bawa-bawa Bang Azis'. Saya sampaikan, 'niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, pak'. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," terang Rita.

Rita menjelaskan, Azis sebenarnya memang berniat membantu mengurus pengembalian 19 asetnya yang disita oleh KPK melalui Peninjauan Kembali (PK). Pengurusan pengembalian aset itu dengan meminta bantuan dari penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga : Lodewijk Punya Harta Rp 12,4 Miliar

Namun, Rita mengklaim tidak tahu-menahu adanya pemberian uang Rp 8 miliar dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin untuk mengurus perkaranya. Jaksa pun kembali mengonfirmasi ihwal klaim Rita tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.