Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

INDEF Sarankan Presiden Tunda Pelantikan Anggota BPK

Kamis, 21 Oktober 2021 13:23 WIB
Peneliti INDEF, Nailul Huda
Peneliti INDEF, Nailul Huda

 Sebelumnya 
Dalam catatan karier yang dipublikasikan di laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nyoman pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara pada Agustus 2016-September 2017.

Kemudian pada 3 Oktober 2018 - 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara.

Lalu pada 6 Januari 2020, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menggelar acara serah terima jabatan. Salah satunya, Nyoman yang digantikan M. Anshar.

Baca juga : Ketua DPD Dukung Langkah Presiden Kawal Stabilitas Politik Afghanistan

Lalu pada September 2020, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Beacukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).

Posisi ini diduduki Nyoman, sampai April 2021.

Inilah yang akhirnya memicu masalah. Karena Pasal 13 huruf j UU BPK menyebut salah satu syarat menjadi anggota BPK: paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. [MFA]

Baca juga : Gubernur Lemhannas Diomongin Warganet

 

 


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.