Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
Dalam catatan karier yang dipublikasikan di laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nyoman pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara pada Agustus 2016-September 2017.
Kemudian pada 3 Oktober 2018 - 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara.
Lalu pada 6 Januari 2020, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menggelar acara serah terima jabatan. Salah satunya, Nyoman yang digantikan M. Anshar.
Baca juga : Ketua DPD Dukung Langkah Presiden Kawal Stabilitas Politik Afghanistan
Lalu pada September 2020, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Beacukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
Posisi ini diduduki Nyoman, sampai April 2021.
Inilah yang akhirnya memicu masalah. Karena Pasal 13 huruf j UU BPK menyebut salah satu syarat menjadi anggota BPK: paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. [MFA]
Baca juga : Gubernur Lemhannas Diomongin Warganet
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya