Dark/Light Mode

Dianggap Sumir, Dewas KPK Nggak Tindaklanjuti Laporan Soal Lili Pintauli

Jumat, 22 Oktober 2021 15:47 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. (Foto: Ist)
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Tetapi, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, aduan yang diberikan dua mantan penyidik komisi antirasuah, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, masih sumir. Karena itu, Dewas KPK memastikan tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga : Dinasti Politik Pintu Masuk Korupsi

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).

Dia menerangkan, dalam laporannya, Novel dan Rizka tidak menjelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik. Sementara, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, lanjut mantan Peneliti LIPI ini, harus menjelaskan fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.

Baca juga : Pimpinan KPK Nggak Terlibat Suap Eks Penyidik

"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," tegasnya.

Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.