Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum Kubu KLB Deli Serdang Rusdiansyah mengkritik dua saksi ahli yang dihadirkan Partai Demokrat dalam sidang gugatan AD/ART partai berlambang mercy di PTUN: Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Khamis.
Keduanya dinilai tidak memahami objek gugatan Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang.
"Sepertinya, mereka tidak memahami objek gugatan klien kami atas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tidak membaca atau tidak mengerti isi AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Keterangan yang mereka berikan, tidak terkait dengan substansi gugatan. Mereka tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademisi," sentil Rusdiansyah, dalam keterangannya Jumat (22/10).
Baca juga : Demokrat Minta Preshold Dihapus
Rusdiansyah juga menyoroti pernyataan Zainal, yang menyebut partai oposisi selalu dirusak dalam sejarah Indonesia.
"Secara sadar, dia ingin menuduh pemerintah telah melakukan upaya merusak partai-partai oposisi. Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan pandangan yang keliru. Tak ada hubungannya dengan substansi gugatan," tegas Rusdiansyah.
"Faktanya, pemerintah dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM tidak serta merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang. Sehingga, kami harus melakukan upaya hukum ke PTUN," imbuhnya.
Baca juga : Disebut Campuri Urusan Demokrat, Kubu AHY Bela Mahfud
Rusdiansyah juga mengkritisi dua pandangan Zainal lainnya. Pertama, soal mekanisme demokrasi yang tidak dipaksakan untuk diselesaikan di pengadilan.
Atas pernyataan tersebut, Zainal dinilainya tidak memahami isi 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, Zainal menyebut sengketa ini cukup diselesaikan di internal partai.
Baca juga : Demokrat Makin Pede, Gugatan Yusril Ditolak MA
Pandangan ini dinilai keliru oleh Rusdiansyah, karena objek gugatan kubu KLB Deli Serdang adalah Surat Keputusan Kemenkumham. Bukan surat keputusan partai.
Menurut UU PTUN, ranah gugatan untuk keputusan Kemenkumham adalah di PTUN. Bukan di internal partai.
"Cara berpikir seperti ini sangat disayangkan. Bukannya seperti akademisi, tapi malah kayak politisi. Zainal sedang menggiring opini yang keliru, dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi," pungkasnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya