Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo Tersangka Korupsi

Rabu, 27 Oktober 2021 21:29 WIB
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kedua tersangka itu langsung ditahan di rutan berbeda. Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Kinerja Kinclong, Bank DKI Perkuat Fundamental Bisnis

Sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari," imbuh Leonard.

Baca juga : Ini Bukti Produk Indonesia Mampu Bersaing di Pasar Global

Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni.

Baca juga : Citra Positif Di Bawah Lembaga Lain, Banyak Kasus Korupsi Mangkrak

"Jadi dengan ditetapkan dua orang tersangka RU dan SJ, maka saat ini tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, sebanyak lima orang," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.