Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti dipastikan bernasib seperti Lebaran Idul Fitri. Pemerintah sudah memutuskan, libur panjang dan cuti bersama Nataru resmi dihapus. Keputusan ini disambut kecewa mayoritas warga dunia maya. Tapi, banyak juga yang gembira karena kalau libur ini tidak dihapus dikhawatirkan memicu datangnya gelombang ketiga Covid-19.
Keputusan menghapus libur Nataru disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat koordinasi dengan beberapa kementerian terkait.
Baca juga : Arsul Sani Luncurkan Buku Relasi Islam Dan Negara
Alasannya, pemerintah tidak ingin kecolongan lagi seperti tahun lalu, saat libur Nataru membuat angka kasus Corona melonjak lagi.
“Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kami lakukan,” kata Menko Muhadjir lewat keterangan resmi, kemarin.
Karena itu, untuk momen Natal, cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus. Aturan ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Yang ada, hanya libur Sabtu dan Minggu. Sebagaimana biasanya. Kebetulan pula, 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat momen libur Nataru itu. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Baca juga : Menpora Dipuji Karena Banyak Bikin Kompetisi Di Tengah Pandemi
Ia meminta ada kampanye besar-besaran yang dilakukan pihak kepolisian, dinas perhubungan hingga media massa, terkait kebijakan ini. Agar masyarakat tahu dan tidak nekad melanggar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya