Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanggapi Polemik Usai Sarasehan

UNJ Klaim Junjung Tinggi Kebebasan Akademik

Jumat, 29 Oktober 2021 21:53 WIB
Gedung Kampus UNJ (Foto: Dok. UNJ)
Gedung Kampus UNJ (Foto: Dok. UNJ)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sarasehan yang digelar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang bertajuk “Bedah Regulasi Pemberian Gelar Doktor Kehormatan", di Kamis (21/10), berbuntut panjang. Ada yang menganggap, dua dosen UNJ yang menolak pemberian gelar kehormatan bagi pejabat, Ubedillah dan Abdil Mughis, tidak diberikan kebebasan akademik untuk menyampaikan kritik.

Menjawab polemik ini, pihak UNJ pun merilis klarifikasi lewat akun Instagram resmi @unj_official. Pihak Humas UNJ merasa perlu menyampaikan dan menegaskan informasi yang sebenarnya agar masyarakat dan civitas UNJ mendapatkan pemahaman yang utuh.

“UNJ sangat menghargai, menghormati dan mengapresiasi adanya kebebasan akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dengan mengedepankan rasionalitas dan tanggung jawab institusional, sosial, dan kemanusiaan,” tulis klarifikasi itu.

Baca juga : Kalahkan Nepal 2-0, Ini Harapan Gelandang Timnas Witan Sulaeman

Salah satu bentuk komitmen dan integritas UNJ dalam menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat adalah diadakannya kegiatan Sarasehan yang bertemakan “Bedah Regulasi Pemberian Gelar Doktor Kehormatan", pada Kamis, 21 Oktober 2021. UNJ menegaskan, sarasehan itu sebagai wahana demokrasi dan dialog antar civitas terkait perbedaan pendapat mengenai pedoman pemberian gelar doktor kehormatan di UNJ yang ramai diberitakan media massa.

“Kegiatan sarasehan ini bertujuan membuka dialog dari berbagai pihak dan mendapatkan masukan terkait landasan filosofis, hukum, dan ketatalaksanaannya dalam rangka harmonisasi regulasi pemberian gelar doktor kehormatan di UNJ,” sambung keterangan itu.

Pihak-pihak yang diundang sebagai narasumber dan pembicara berasal dari kementerian, pimpinan perguruan tinggi di luar UNJ, alumni, dan akademisi. Tujuannya, agar dapat memberikan pendapat dan pikiran sesuai topik yang dibedah. UNJ menegaskan, pernyataan yang keluar dari berbagai pendapat dan pikiran para pembicara/narasumber dan atau peserta dalam kegiatan sarasehan itu, tidak mewakili pernyataan dan kebijakan Pimpinan UNJ.

Baca juga : Mahfud MD Bicara Kebebasan Mimbar Akademik

“Berkaitan dengan pemberian gelar doktor kehormatan, UNJ mengklaim berkomitmen untuk mengikuti dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku disertai dengan selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, kepatutan, dan kesetaraan,” demikian keterangan UNJ itu.

Dalam sambutan di sarasehan itu, Rektor UNJ Prof Komarudin menyampaikan, pihaknya membuka ruang diskusi akademik guna mencari titik temu terbaik untuk kemajuan bersama UNJ. "Pada kesempatan ini, mari kita duduk bersama dalam rangka mencari titik temu dan kesesuaian-kesesuaian yang tidak menguntungkan bagi UNJ," ujarnya.

Menurutnya, akan lebih baik apabila masalah yang ditimbulkan beberapa waktu lalu diselesaikan dengan cara sarasehan. Sebab, kegaduhan dapat menimbulkan nama buruk bagi UNJ. “Fokus pada sarasehan ini ialah tentang regulasi," jelasnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.