Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hakim Kandaskan Penyidikan Mafia Tanah Rp 1,4 Triliun

Sabtu, 30 Oktober 2021 07:10 WIB
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: PN-Jakarta Timur)
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: PN-Jakarta Timur)

 Sebelumnya 
Sepengetahuannya, kejaksaan tidak menggunakan Pasal 9 UU Tipikor untuk menjerat Jaya. “Penyidik justru menggunakan pasal 263 jo pasal 264 KUHP. Jadi saya yakin penyidikan kasus ini masih tetap berlanjut. Karena yang tidak dilanjutkan adalah pembuktian dengan menggunakan pasal 9 UU Tipikor,” ujar Taufiq.

Sebelumnya, penetapan status tersangka Jaya dilakukan Kejari Jakarta Timur pada 5 Januari 2021. Pengumuman penetapan status tersangka dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Timur, Yudi Kristiana saat menyampaikan kinerja instansinya tahun 2020.

Penjelasan Yudi saat itu diperkuat keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI saat itu, Nirwan Nawawi. Nirwan mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Kejari Jakarta Timur nomor Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo

“Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal tersebut tim menaikkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Nirwan.

Kejari Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Salah satunya Jaya.

Baca juga : Harper M.T. Haryono Tawarkan Promo Menginap Dengan Sajian Makanan Spesial

“Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 meter persegi ini dikandaskan pada transaksi Rp 220 miliar,” kata Nirwan.

Padahal, berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sekitar Rp 700 miliar. Adapun harga pasaran lahan tersebut Rp 1,4 triliun.

Nirwan mengatakan, dalam proses penyidikan, kejaksaan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta meminta data dari bank. Upaya ini mencari bukti adanya unsur suap.

Baca juga : Terapkan ESG, Pupuk Kaltim Cetak Laba Bersih Rp 4,19 Triliun

Selain itu, untuk menelusuri aliran dana alias transaksi keuanganmencurigakan yang diduga dilakukan tersangka. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.