Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Koruptor Dimudahkan Dapat Remisi

KPK Dongkol Banget

Minggu, 31 Oktober 2021 07:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Pengetatan Remisi Koruptor, bikin kecewa banyak kalangan. KPK yang selama ini banyak tangkapin maling-maling duit negara itu, ikut dibikin dongkol dengan putusan MA itu. KPK khawatir, ke depan banyak koruptor mudah bebas karena mudah dapat remisi.

PP No. 99/2012 yang telah dicabut MA itu, merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Setelah PP ini dicabut, maka aturan pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, di mana aturan pemberian remisi tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.

Sebelumnya, melalui PP No 99 Tahun 2012, pemerintah memberlakukan 4 syarat bagi koruptor untuk mendapatkan remisi. Yakni, berstatus sebagai justice collaborator, sudah bayar lunas denda dan uang pengganti, berkelakuan baik dan diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.

Baca juga : MA Cabut Dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Meskipun PP No. 99 sudah dicabut, KPK berharap ke depannya, pemberian remisi bagi koruptor tentang mempertimbangkan rasa keadilan.

“Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya,” kata Ali Fikri, kemarin.

Menurutnya, menyeret koruptor ke meja hijau, bukan perkara yang mudah. Melibatkan banyak pihak dan perlu keberanian. “Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Baca juga : Mortar Utama Luncurkan Logo dan Kemasan Baru

KPK sadar pembinaan narapidana korupsi merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Tapi, pelaku tindak pidana korupsi itu merupakan kejahatan yang luar biasa dan memberikan dampak negatif yang luas. Makanya, tegas Ali, koruptor harus diberi efek jera.

“Penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut. Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang,” tegas jubir KPK berlatarbelakang jaksa itu.

Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan tersebut. “KPK menghormati putusan JR majelis hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extraordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.