Dark/Light Mode

WFO Sudah Boleh, Disiplin Prokes Wajib Ya...

Minggu, 7 November 2021 08:00 WIB
Ilustrasi. Work from office. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi. Work from office. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerapan work from office alias WFO mulai dilakukan sejumlah perusahaan. Kebijakan tersebut menyusul turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah.

KPCPEN#Pakaimasker mengunggah meme berkaitan hal-hal yang harus dilakukan saat WFO. Pertama, seorang wanita yang mengenakan jas dan masker sibuk mengetik di laptop. Kedua, seorang pria yang mengenakan setelan jas dan dasi serta masker, juga melakukan hal serupa.

Disebutkan di dalamnya, suasana Covid-19 yang membaik membuat beberapa kantor mulai menerapkan bekerja dari kantor atau WFO.

Baca juga : Nge-mall Kudu Hati-hati, Tetap Disiplin Prokes Ya...

KPCPEN#Pakaimasker mengingatkan sembilan hal yang harus dipertimbangkan untuk melakukan aktivitas di kantor. Yaitu, wajib melakukan penilaian kesehatan mandiri terkait gejala Covid-19, isolasi di rumah.

Jika perlu, lakukan testing untuk setiap karyawan yang bergejala, menerapkan disiplin protokol dan wajib memakai masker untuk semua orang yang memasuki area perkantoran, dan jarak jarak fisik di semua area.

Kemudian, disinfeksi semua area secara ketat, selalu cek informasi terkini mengenai Covid-19, cari tahu yang harus dilakukan jika menunjukkan gejala terinfeksi Covid-19.

Baca juga : Nonton Di Bioskop Harus Taat Prokes Ya...

Lalu, pahami, banyak orang yang terinfeksi Covid-19 tidak memiliki gejala, sehingga tanpa sadar, menginfeksi orang lain dan bawalah masker cadangan serta alat-alat pribadi, seperti alat makan dan perlengkapan ibadah.

“Penting untuk mempertimbangkan hal-hal di atas sebelum memutuskan untuk WFO,” ujar KPCPEN#Pakaimasker.

Netizen pun mengajak para pegawai kantoran untuk menaati protokol kesehatan (prokes) dan menjaga kesehatan selama WFO. Sebab, pandemi Covid-19 masih ada.

Baca juga : Jangan Bosan Disiplin Prokes!

Akun @BimaAryaS menyebutkan, aktivitas apa saja yang diperbolehkan pada PPKM level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri. Yaitu, sekolah tatap muka terbatas 50 persen, kerja di kantor (work from office) 75 persen dan mal dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.

“Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu,” kata dia.

Akun @Agnees menyambung. Dia bilang, untuk daerah dengan status PPKM level 1 di sektor esensial, sudah bisa WFO 100 persen alias sudah kembali seperti 2019 dengan kehidupan dan rutinitas yang baru. Dia berharap Covid-19 tidak datang lagi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.